![]() |
| Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) |
Kebijakan baru akan hadir pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, sekolah yang bisa mendaftarkan siswanya ke SNMPTN akan dibagi dalam persentase sesuai dengan status akreditasi sekolah tersebut masih berlaku.
Kebijakan pendaftaran SNMPTN tahun 2016 menurut status akreditasi sekolah adalah sebagai berikut : Bagi sekolah dengan status akreditasi A, siswa yang didaftarkan sebanyak 75 persen terbaik di sekolahnya. Bagi sekolah yang akreditasi B, siswa yang didaftarkan sebanyak 50 persen terbaik di sekolahnya. Sekolah akreditasi C, siswa yang didaftarkan sebanyak 20 persen terbaik di sekolahnya dan untuk akreditasi lainnya adalah 10 persen terbaik di sekolahnya.
Banyak yang mendukung kebijakan tersebut terutama terkait dengan jatah SNMPTN yang sesuai dengan status akreditasi sekolah tersebut. Hal ini dianggap akan memberikan dampak positif karena sekolah akan terus berpacu meningkatkan kualitas mutunya. Namun kebijakan ini juga dikritik terkait dengan persamaan perlakuan antara sekolah yang habis masa akreditasinya dengan sekolah yang belum terakreditasi sama sekali, karena hal ini dianggap tidak adil. Banyak sekolah yang bagus masih dalam proses reakreditasi, hal ini yang membuat persamaan tersebut banyak dikritisi. Kebijakan ini harusnya menjadi kajian ulang karena sekolah yang habis masa akreditasinya sudah melakukan proses pengajuan namun hanya saja proses reakreditasi tersebut belum rampung. Semoga saja dengan adanya perbaikan seperti ini, harapan pendidikan di Indonesia semakin maju dan mampu bersaing di dunia global.

Facebook
Twitter
Google+